Satu Warta
Berita

Mengenal Istilah Justice Collaborator, Peranan dan Syarat Memperoleh Status Ini

Istilah justice collaborator seringkali disebut dalam beberapa kasus tindak pidana, yang mana ini memang bukan istilah baru dalam dunia hukum. Dalam bahasa Indonesia sendiri, justice collaborator ini punya arti sebagai kolaborator keadilan. Istilah ini merujuk pada orang yang jadi pemegang ‘kunci’ untuk mengungkapkan kebenaran kasus tindak pidana yang sulit ataupun belum terungkap.

Pengertian Justice Collaborator

Istilah justice collaborator (JC) ini sebenarnya sudah dikenal di tahun 1970-an, ketika Amerika Serikat memasukkan doktrin JC ini sebagai salah satu norma hukum mereka, karena ketika itu, ada banyak sekali ancaman yang dialami pelaku kejahatan bila membeberkan suatu kesaksian dan mengharuskan mereka tutup mulut. Karena itulah, para pelaku kejahatan yang ingin memberi informasi, akhirnya diberi suatu fasilitas JC ini, yaitu berupa perlindungan hukum untuknya.

Di hukum Indonesia, istilah justice collaborator mulai digunakan setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lalu, UU No. 13 Tahun 2006 ini dilakukan perubahan dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Tupoksi Kompolnas: Sejarah, Cara Kerja dan Tujuannya

Dalam UU No. 31 Tahun 2014, pengertian justice collaborator adalah saksi pelaku yang punya kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu.

Dalam Pasal 37 Ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003, JC adalah orang yang memberi kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan tindak pidana. Nantinya, pelaku yang menjadi JC ini akan memiliki status sebagai saksi dan juga pelaku (saksi pelaku).

Dasar Hukum Justice Collaborator

istilah justice collaborator dan peranannya

Di Indonesia, justice collaborator diatur dalam peraturan peundang-undangan:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (sebagai perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006)
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011
  • Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK mengenai Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Peran Justice Collaborator

Adapun peran yang dimiliki oleh seorang JC adalah:

  • Mengungkap suatu tindak pidana ataupun akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga dapat dicapai pengembalian aset kepada negara dari hasil tindak pidana tersebut
  • Memberi informasi pada apparat penegak hukum
  • Memberi kesaksian dalam proses peradilan

Dalam prosesnya, JC ini akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberi kesaksian serta fakta yang sebenar-benarnya yang ia ketahui, terkait suatu tindak pidana. Kesaksian ini termasuk di dalamnya yaitu kronologi lengkap, rencana tindak kriminal yang telah terstruktur, hingga mengungkapkan pelaku lainnya yang terlibat.

Syarat Menjadi Justice Collaborator

Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan juga Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK, syarat menjadi JC adalah:

  1. Merupakan salah satu pelaku dari tindak pidana tersebut,
  2. Mengakui kejahatan yang dilakukannya,
  3. Bukan pelaku utama suatu tindak pidana yang akan diungkap,
  4. Tindak pidana yang diungkap adalah tindak pidana serius dan atau terorganisir,
  5. Memberi keterangan signifikan, relevan serta andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir,
  6. Bersedia mengembalikan sejumlah aset yang didapatnya dari tindak pidana tersebut, yang mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis,
  7. Adanya ancama nyata atau kekhawatiran akan ada ancaman, tekanan, baik fisik ataupun psikis terhadapnya atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya,
  8. Keterangan serta bukti yang diberikannya sangat penting serta bisa membantu dalam pengungkapan kasus, mengungkapkan pelaku lain yang punya peran lebih besar serta mengembalikan aset atau hasil tindak pidana tersebut.

Sebagai justice collaborator, mereka berhak mendapat perlindungan baik fisik ataupun psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus, serta penghargaan. Dalam hal, penghargaan yang akan didapat JC berupa keringanan tuntutan hukum, diberikan remisi tambahan serta hak narapidana lain, dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Top 3 Kasus Polisi vs Polisi yang Menggemparkan Seluruh Indonesia

Walaupun begitu, keputusan tentang keringanan hukum untuk para JC ini tetap berada di tangan Hakim dan Jaksa ketika putusan persidangan.

Itulah penjelasan tentang istilah justice collaborator, yang peranannya dapat membantu penegak hukum untuk mengungkapkan tindak pidana yang serius dan juga terorganisir, bahkan sulit untuk dipecahkan.

Related posts

Kenali Gejala dan Tanda-Tanda Cacar Monyet

Rostina Alimuddin

Kota Parepare: Teladan Manajemen Keuangan yang Terpuji

Faqih Jafar

Medsos Dihebohkan dengan Pemuda Nikahi 2 Gadis Bersaudara di Lampung, Apakah Boleh?

rumi

Leave a Comment