Istilah Tupoksi Kompolnas menjadi bahan perbincangan yang semakin hangat di tengah riuhnya kasus yang menimpa Brigadir J. Tupoksi sendiri merupakan singkatan dari tujuan pokok dan fungsi. Adapun Kompolnas adalah singkatan dari Komisi Kepolisian Nasional.
Mencuatnya kasus Brigadir J membuat banyak pihak mempertanyakan kenetralan sekaligus fungsi utama lembaga ini. Namun, tahukah Anda apa itu Tupoksi Kompolnas serta tujuan utamanya sebagai salah satu lembaga penting di tanah air? Untuk lebih jelasnya, yuk mari kita bahas!
Sejarah Kompolnas
Kompolnas merupakan lembaga negara yang didirikan pada tahun 2011 sesuai keputusan Perpres No.17 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu. Pembentukan Kompolnas pada dasarnya memiliki tujuan utama dalam menentukan arah kebijakan di badan Polri.
Tak hanya itu saja, Kompolnas juga memiliki peran penting dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Lembaga negara ini mendapatkan dana pembiayaan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: Top 3 Kasus Polisi vs Polisi yang Menggemparkan Seluruh Indonesia
Adapun struktur organisasi Kompolnas terdiri atas 9 orang. 3 orang berasal dari kalangan pemerintah, 3 orang merupakan pakar kepolisian serta 3 orang lainnya ialah tokoh masyarakat. 9 orang ini dibagi dalam beberapa jabatan yaitu ketua, wakil ketua serta sekertaris yang merangkap anggota bersama 6 orang anggota lainnya.
Tupoksi Kompolnas Menurut Perpres No.17 Tahun 2011
Perpres No. 17 Tahun 2011 tak hanya memiliki fungsi untuk membentuk lembaga Komisi Kepolisian Nasional. Di dalam Perpres ini juga memuat fungsi dan tugas yang harus dijalankan Kompolnas, termasuk dalam memberikan pertimbangan kepada presiden tentang kebijakan yang akan dilakukan Polri.Dalam menjalankan fungsi utama Kompolnas dalam menentukan arah dan kebijakan Polri, Kompolnas harus menjalankan perannya sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 2 Perpres No. 17 Tahun 2011. Secara keseluruhan Kompolnas wajib menjalankan fungsinya sebagai pengawas fungsional terhadap kinerja Polri dalam menjamin profesionalisme dan kemandirian dalam lembaga Polri.
Adapun maksud dari pelaksanaan pengawasan fungsional yang tertuang dalam ayat 1 ialah untuk melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian pada kinerja dan integritas anggota dan pejabat kepolisian sesuai yang tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan fungsional terhadap Polri, Kompolnas memiliki tugas dan wewenang utama seperti membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dapat dikatakan bahwa Kompolnas merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mengusulkan arah kebijakan strategis Polri kedepannya kepada Presiden. Setelah itu, Kompolnas akan memberikan hasil pemantauan dan evaluasi performa terhadap kinerja Kapolri dengan tujuan untuk melakukan pemberhentian atau pengangkatan Calon Kapolri.
Proses penyampaian pertimbangan kepada Presiden dilakukan sesuai peraturan undang-undang yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Cara Kerja Kompolnas

Sesuai penjelasan Tupoksi Kompolnas sebelumnya, maka cara kerja Kompolnas sendiri ialah dengan mengumpulkan dan menganalisis data untuk dijadikan bahan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka penyusunan kebijakan dalam tubuh kepolisian tanah air. Kompolnas wajib memberikan saran yang sesuai dengan kebijakan anggaran Polri, pengembangan sumber daya serta pemgembangan sarana dan prasarana.
Saran ini perlu dilakukan agar terciptanya lembaga profesional dan mandiri dalam tubuh Polri. Selain itu, Kompolnas juga harus siap menerima saran dan kritik dari warga sipil terutama dalam hal penyalahgunaan wewenang, kasus korupsi serta perlakuan buruk dari anggotan Polri. Dengan demikian, masyarakat pun bisa mendapatkan pelayanan publik yang aman dan nyaman.
Tujuan Kompolnas
Umumnya terdapat 5 tujuan dan sasaran utama dari Kompolnas. 5 tujuan tersebut di antaranya ialah sebagai berikut.
- Tersusunnya rumusan arah kebijakan Polri ke depannya. Rumusan yang dimaksud di antaranya ialah berupa saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan anggaran kepolisian, sumber daya manusia Polri, sarana dan prasarana kepolisian serta profesionalisme dan kemandirian Polri.
- Menyelenggarakan administrasi penerimaan dan penanganan saran dan kritik dari warga secara optimal dan dinamis termasuk memberikan hasil penyampaian kepada pengadu.
- Memberikan pertimbangan dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian dalam tubuh Kapolri.
- Menghasilkan organisasi dan manajemen Kompolnas yang sempurna dalam setiap tugas dan wewenang yang dijalankannya.
- Memiliki sekretariat Kompolnas yang mampu memberikan dukungan di berbagai bidang seperti bidang penyelanggaraan administrasi, anggaran, sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.
Bagaimana, Apakah Anda sudah paham apa itu Tupoksi Kompolnas serta cara kerjanya sebagai lembaga negara? Kira-kira bagaimana ya kondisi dan citra Kompolnas ke depannya setelah mencuatnya kasus Brigadir J ini? Yuk, share pendapat Anda di kolom komentar.