baca juga: Lapas Kelas IIB Pati Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Masyarakat
Kasus Korupsi Timah dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah telah menimbulkan kehebohan. Dengan melibatkan 16 tersangka, kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp 271 triliun. Kerugian terbesar yang diakibatkan adalah kerusakan alam, khususnya pengrusakan hutan alam.
Menurut Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, “Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun.”
Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup
Penghitungan kerugian ekologi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Penetapan angka kerugian ini menjadi penting sebagai dasar dalam proses hukum.
Kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,36 triliun. Angka ini terbagi menjadi biaya kerugian lingkungan sebesar Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 5,26 triliun.
Sementara itu, kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan mencapai Rp 47,70 triliun. Rinciannya termasuk biaya kerugian lingkungan sebesar Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 6,62 triliun.
Kerugian negara akibat pat-gulipat ini di luar kerugian ekologi belum diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Permen LH Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 menjadi rujukan utama dalam menghitung kerugian lingkungan hidup. Berbagai pasal di dalamnya mengatur tata cara perhitungan dan siapa yang bertanggung jawab.
Pasal 4 menjelaskan bahwa penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidang pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, serta valuasi ekonomi lingkungan hidup. Ahli tersebut ditunjuk oleh pejabat eselon I atau II di Instansi Lingkungan Hidup.
Pasal 5 dan 6 menjelaskan lebih lanjut mengenai pedoman penghitungan kerugian lingkungan hidup dan penggunaannya dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Identitas Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Harvey diduga berperan dalam memfasilitasi pertambangan liar di kawasan IUP PT Timah dengan sewa-menyewa alat peleburan timah. Sementara Helena, sebagai manajer PT QSE, diduga membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Hal ini membawa kasus korupsi timah ini ke babak baru dalam proses hukum.