Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan memblokir beberapa media sosial (medsos). Seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, instagram, hingga Facebook terancam diblokir Kementerian Kominfo, Senin (18/07/2022).
Berbagai medsos itu akan diblokir jika dalam tiga hari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu tidak melakukan pendaftaran ulang.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo sebelumnya meminta PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera pendaftaran ulang.
Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan informasi serta merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
“Bagi PSE segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan tertulis Minggu, (17/07/2022).
Kementerian Kominfo memberikan waktu pendaftara hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang disiapkan Kemenkominfo. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat akan mudah melakukan proses pendaftaran karena telah disiapkan panduannya.
“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya,” jelas Samuel.
“Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran, baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” tandasnya.