Satu Warta
BeritaPolitik

Sidang Mahkamah Konstitusi: Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Membahas Kontroversi Putusan MK

Di tengah proses sidang Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyoroti peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Todung menyampaikan bahwa Anwar Usman, yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka, memiliki peran dalam putusan MK yang memungkinkan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.

Liquid Kaze Low Nikotin

baca juga: Perguruan Tinggi dan Masalah Pengangguran di Kepulauan Bangka Belitung

Kritik Terhadap Putusan Kontroversial

Todung menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023 telah menimbulkan kontroversi besar dan merusak kredibilitas serta integritas MKRI. Menurutnya, dalam putusan tersebut, nepotisme dan kolusi tampak jelas terjadi, di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MKRI berhasil melahirkan putusan yang dianggap melanggar hukum dan etika, memberikan “karpet merah” kepada keponakannya untuk maju sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Iklan Backlink

Tuntutan Etika dan Tanggapan Kontroversial

Todung juga menegaskan bahwa putusan yang dinilai melanggar etika tersebut telah terbukti dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa semua hakim konstitusi terbukti melanggar etika dalam putusan 90, yang menuai kemarahan publik. Secara etika, Todung berpendapat bahwa semua hakim konstitusi seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, sembilan hakim MK yang terlibat dalam putusan itu tidak mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang mereka kemukakan.

Emkay Device Pods

Todung juga mencatat bahwa Anwar Usman, paman dari Gibran, yang dihukum berat dengan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, justru menggugat balik. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap etika dan moralitas mereka yang terlibat dalam proses tersebut.

Iklan Hosting

Tuntutan dan Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, saat ini sedang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Mereka meminta MK untuk membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemilihan ulang. Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, atas dugaan kecurangan dan cacat administrasi.

Related posts

Kejahatan Siber di Dunia Perbankan: Pelajaran Mahal dan Tantangan ke Depan

Satuwarta

Pionir AI Google Mengundurkan Diri Untuk Berbicara Bebas Tentang Bahaya Teknologi AI

rumi

Manajemen Risiko atas Fenomena Gunung Marapi: Strategi dan Implementasi

Satuwarta

Leave a Comment