Satu Warta
BeritaEkonomiNasional

Skandal Emas Bea Cukai Terungkap: Sri Mulyani Beberkan Nilai Transaksi Rp 198 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima 65 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan nilai transaksi agregat Rp 253 triliun. Namun, hasil analisis menunjukkan tidak terdapat transaksi terkait pegawai Kemenkeu.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dari 65 surat tersebut, hanya satu surat yang menyangkut tugas Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernomor SR-205 dengan nilai transaksi sebesar Rp 189 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa berdasarkan kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas ekspor emas, pada tanggal 21 Januari 2016, Bea Cukai Soetta berhasil melakukan penangkapan dan penindakan ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta oleh PT X. Kasus ini dilanjutkan dengan proses penyidikan dan proses pengadilan mulai dari pengadilan negeri tahun 2017.

Menurut Sri Mulyani, putusan akhir terhadap pelaku perorangan telah dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, jumlah pelaku dari PT X sebanyak dua orang. Sedangkan putusan akhir terhadap pelaku korporasi telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Setelah proses peradilan, Bea Cukai bersama PPATK melakukan pendalaman terhadap perusahaan yang terkait berafiliasi dengan PT X. Kemudian, Bea Cukai melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas mayoritas masuk melalui jalur merah.

Menurut Sri Mulyani, pada tahun 2020, Bea Cukai telah melakukan beberapa identifikasi entitas wajib pajak baik badan wajib pajak maupun wajib pajak orang pribadi. Transaksi yang terdapat dalam surat bernomor SR-205 ini sebesar Rp 198 triliun. Namun, putusan PK yang disebutkan sebelumnya menghasilkan keputusan bahwa dua orang pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan perusahaan tidak melakukan PK.

Dalam koordinasi SR-205 pada Mei 2020 saat masih pandemi, PPATK memberikan informasi lanjutan mengenai kasus emas yang terjadi sejak tahun 2017-2019.

Menurut Sri Mulyani, tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan DJBC dalam menangani kasus ini menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan serius dalam melakukan pengawasan dan pencegahan tindakan kejahatan keuangan. Selain itu, tindakan ini juga memperkuat kerja sama antara Kemenkeu, PPATK, dan institusi terkait dalam mengatasi tindakan kejahatan keuangan di Indonesia.

Related posts

Top 3 Kasus Polisi vs Polisi yang Menggemparkan Seluruh Indonesia

Linda Arista

Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024: Indonesia Menjadi Kekuatan Baru di Benua Kuning

Satuwarta

Aksi Presiden Indonesia Hadir di KTT G7

Linda Arista

Leave a Comment