Satu Warta
BeritainformasiNasional

Perubahan Signifikan: Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim

Emkay New Blast Series

Dalam perbincangan yang menggetarkan dunia pendidikan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menggulirkan perubahan besar yang berpotensi mengubah lanskap pendidikan tinggi di Indonesia. Pengumuman revolusioner ini terungkap dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26, yang membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, yang digelar pada Selasa (29/8/2023).

Baca juga : 5 Sisi Gelap Negara Jepang yang Perlu Diketahui

Mahasiswa Berperan dalam Bentuk yang Beragam

Tahap akhir pendidikan tinggi yang sebelumnya ditandai oleh skripsi, tesis, dan disertasi telah mendapat angin segar dengan pernyataan berani dari Mendikbudristek. Menurut Nadiem Makarim, tugas akhir bagi mahasiswa tidak lagi terpaku pada format tradisional. Skripsi bukanlah satu-satunya jalan untuk mengukur penguasaan ilmu dan keterampilan. Dalam wawancara tersebut, ia mengemukakan bahwa tugas akhir kini dapat memanifestasikan diri dalam berbagai bentuk, seperti prototipe, proyek, atau wujud kreativitas lain yang belum pernah terpikirkan sebelumnya.

Fleksibilitas dalam Pendidikan

Pergeseran fundamental ini terefleksikan dalam peraturan yang baru diatur secara lebih terinci dalam pasal 18. Pasal ini menegaskan bahwa tugas akhir, yang pada dasarnya merupakan bentuk evaluasi komprehensif mahasiswa, kini dapat diwujudkan dalam bentuk kerja kelompok. Pandangan mendalam Nadiem Makarim tentang kebebasan belajar tercermin dalam keputusan ini. Pendidikan tidak lagi dianggap sebagai suatu kotak yang harus diisi dengan elemen-elemen standar. Alih-alih, ia mendukung gagasan bahwa setiap mahasiswa adalah individu yang unik dengan cara unik untuk menggambarkan penguasaan ilmu dan keterampilannya.

Menilai Kompetensi dengan Pendekatan yang Beragam

Pentingnya perubahan ini terutama dirasakan oleh mahasiswa program vokasi. Bagi mereka, kompetensi yang sejati sering kali tercermin dalam kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proyek konkret. Mengukur kemampuan mahasiswa berdasarkan karya ilmiah saja tidak selalu mencerminkan potensi sebenarnya. Dengan demikian, keputusan untuk menghilangkan kewajiban skripsi sangat relevan dalam konteks ini.

Pengecualian dan Keberlanjutan

Namun, tak seluruh spektrum pendidikan tinggi dikecualikan dari persyaratan tugas akhir. Pasal 18 juga mencatat bahwa mahasiswa pada program magister dan magister terapan tetap diwajibkan untuk menyelesaikan tesis. Pengecualian ini ditegaskan lagi dalam Pasal 19 angka 2, yang menyatakan bahwa program-program tertentu tetap mengharuskan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau wujud tugas akhir lain yang setara.

Baca Juga:  Tragedi Kebakaran Hutan di Maui, Hawaii 93 Korban Tewas

Fleksibilitas dalam Penentuan Standar Capaian

Nadiem Makarim menekankan bahwa setiap kepala program studi seharusnya memiliki kewenangan untuk menentukan cara terbaik dalam mengukur capaian kelulusan mahasiswa mereka. Konsep ini sejalan dengan semangat Merdeka Belajar yang diperjuangkan oleh Mendikbudristek. Dalam kerangka ini, parameter untuk menilai kelulusan tidak lagi diuraikan secara detail dalam standar nasional pendidikan tinggi.

Baca juga : Tragedi Kebakaran Hutan di Maui, Hawaii 93 Korban Tewas

Implikasi Lebih Lanjut

Perubahan signifikan ini menghapus persyaratan kuno yang mengikat mahasiswa pada karya tulis ilmiah sebagai penilaian akhir. Ini menciptakan pintu gerbang bagi inovasi dalam metode pengajaran dan evaluasi. Dengan demikian, mahasiswa dan dosen memiliki lebih banyak ruang untuk berkreasi dan menyesuaikan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing.

Kesimpulan

Keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menghapus kewajiban skripsi membawa angin segar dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Revolusi ini menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam menilai kompetensi, memberi mahasiswa kesempatan untuk mengekspresikan diri mereka dalam bentuk tugas akhir yang bervariasi. Dengan membebaskan pendekatan evaluasi, pendidikan tinggi Indonesia siap melahirkan lulusan yang kreatif, kompeten, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Emkay Members

Related posts

Aksi Presiden Indonesia Hadir di KTT G7

Linda Arista

Mengenal Istilah Justice Collaborator, Peranan dan Syarat Memperoleh Status Ini

rumi

Tupoksi Kompolnas: Sejarah, Cara Kerja dan Tujuannya

Rostina Alimuddin

Leave a Comment